Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2015

MENELAAH UNDANG UNDANG KOPERASI

Koperasi ??? siapa sih yang ga tau koperasi , dimana mana pasti ada koperasi. Ayo kita pelajari lebih dalam koperasi….             Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), koperasi itu adalah perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari hari dengan harga murah.             Menurut Wikipedia, koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh anggota koperasi tersebut demi kepentingan bersama dan berasas kekeluargaan.          Menurut Moh. Hatta ( bapak koperasi Indonesia),  koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.             Kalau didalam Undang Undang, koperasi tercatat dalam Undang Undang Replublik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 dengan pengertian sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar as
Gambar
KUNJUNGAN KOPERASI “ANEKA SUKSES”             Koperasi Aneka Sukses, koperasi ini terletak di Kelurahan Rangkapan jaya Kecamatan Pancoran Mas, Depok. Koperasi yang didirikan pada tanggal 2 Januari 2013 ini beranggotakan 25 orang , namun seiring berjalannya waktu koperasi ini semakin bertambah anggotanya. Koperasi Aneka Sukses berdiri dibidang simpan pinjam, pengadaan sembako dan lain-lain. Koperasi ini hanya melakukan rapat anggota 1 tahun sekali.               Setiap anggota yang ingin meminjam sejumlah uang harus mengajukan surat permohonan pinjaman uang kepada bagian keuangan di   koperasi tersebut. Modal awal koperasi ini berasal dari investasi seluruh anggota koperasi yang ingin berinvestasi. Dana yang dikelola oleh koperasi Aneka Sukses saat ini berasal dari simpanan pokok anggota sebesar Rp 100.000 ,   simpanan wajib sebesar Rp 15.000 (sewaktu-waktu dapat diambil), dan simpanan sukarela ( kas koperasi ). Berikut SURAT IZIN USAHA MILIK KOPERASI “ANEKA SUKSES “     Penanggung jawa

Ekonomi Koperasi

Gambar
KOPERASI A.    Pengertian Koperasi : Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan (Pasal 3 UU No. 12 Tahun 1967).   Dalam pengertian  yang lain, yakni dalam Pasal 1 No.  UU RI No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.       Pengertian koperasi  juga dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa Latin "coopere", yang dalam bahasa Inggris disebut  cooperation. Co  berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi  cooperation  berarti bekerja sama. Terminologi koperasi yang mempunyai arti "kerja sama"