MENELAAH UNDANG UNDANG KOPERASI

Koperasi ??? siapa sih yang ga tau koperasi , dimana mana pasti ada koperasi. Ayo kita pelajari lebih dalam koperasi….
            Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), koperasi itu adalah perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari hari dengan harga murah.
            Menurut Wikipedia, koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh anggota koperasi tersebut demi kepentingan bersama dan berasas kekeluargaan.
         Menurut Moh. Hatta ( bapak koperasi Indonesia),  koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
            Kalau didalam Undang Undang, koperasi tercatat dalam Undang Undang Replublik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 dengan pengertian sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan.

Menelaah undang-undang koperasi di Indonesia:
Pasal 1 : Undang Undang Replublik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, menjelaskan mengenai pengertian koperasi.

Pasal 2 : Undang Undang Replublik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, menjelaskan mengenai landasan dan asas koperasi berupa Pancasila dan UUD 1945 dengan asas kekeluargaan.

Pasal 3 : Undang Undang Replublik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, menjelaskan mengenai tujuan koperasi.

Pasal 4 : Undang Undang Replublik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, menjelaskan mengenai fungsi dan peran koperasi. diantaranya adalah berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

Pasal 5 : Undang Undang Replublik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, menjelaskan mengenai prinsip koperasi.

Pasal 6,7 dan 8 Undang Undang Replublik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, menjelaskan mengenai syarat pembentukan koprasi.

Pasal 9,10,11,12,13 dan 14 Undang Undang Replublik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, menjelaskan mengenai status badan hukum koperasi.

Pasal 15 dan 16 Undang Undang Replublik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, menjelaskan mengenai bentuk dan jenis koperasi.

Pasal 17,18,19 dan 20 Undang Undang Replublik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, menjelaskan mengenai keanggotaan koperasi.
            Berdasarkan pasal -pasal diatas , dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah suatu usaha bersama yang bertujuan memperbaiki ekonomi masyarakat dengan memenuhi keperluan para anggotanya ,dengan cara menjual barang keperluan sehari hari dengan harga yang relatif murah yang berasaskan kekeluargaan serta berdasarkan tolong menolong. Semua yang mengenai koperasi sudah diatur dalam Undang Undang Replublik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 yang dibentuk, disetujui, disahkan dan di jalankan di Indonesia. Mulai dari pengertian ,keanggotaan, bentuk -bentuk hingga fungsi koperasi.


sumber :
1. http://kbbi.web.id/koperasi
2. https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
3.http://www.pengertianahli.com/2013/09/pengertian-koperasi-menurut-para-ahli.html#_ 

4. kevinagampriyadi.blogspot.co.id/2015_10_01_archive.html?m=1

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PANEN DAN PASCA PANEN KELAPA SAWIT

Usaha Kelapa Sawit PT Astra Agro Lestari Tbk (AAL)

Panen Kelapa Sawit