BEDAH KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN

KASUS PEMALSUAN AIR MINERAL

Satuan Reskrim Polres Depok mengungkap praktik perdagangan pemalsuan merek air mineral di kawasan Limo, Depok. Pelaku berinisial RAS (33) mengolah air mineral palsu tersebut dari air sungai.

"Airnya dari sungai kemudian ditampung, difilter baru dikeluarkan lewat keran air dan dimasukkan ke dalam galon air mineral asli," kata Kapolresta Depok AKBP Harry Kurniawan
Harry mengatakan, kasus tersebut terungkap pada 16 Mei lalu, setelah pihaknya menerima informasi dari warga terkait adanya praktek pengolahan air mineral dari sungai yang kemudian dikemas dengan galon air mineral asli, lengkap dengan penutupnya.

"Kemudian informasi tersebut ditelusuri dan setelah didatangi ke TKP ternyata betul, ada kegiatan di mana tersangka mengolah air mineral dari sungai kemudian ditutup botol Aqua galon," jelas Harry.

Praktik tersebut telah dilakukan tersangka selama 3 bulan atau sejak Februari 2016. Tersangka memanfaatkan galon bekas yang kemudian dicuci sehingga seperti baru.
"Tersangka memasarkan air mineral galonan itu ke beberapa toko di kawasan Limo, dia mutar-mutar cari konsumen dengan menggunakan mobil pikap," lanjutnya.

Air mineral tersebut dijual dengan cara diselipkan di antara air mineral asli. Harga yang ditawarkan ke konsumen pun dengan harga pasaran air mineral asli sekitar Rp 15 ribu.
"Kalau yang asli keuntungannya cuma Rp 1.000 pergalon. Kalau yang palsu ini harganya sama dengan yang asli cuma kalau dia 'nyedot' di sungai ongkos produksinya lebih murah sehingga untungnya lebih banyak sekitar Rp 3.500 per galon," imbuhnya.

Tersangka mengemas kembali air sulingan dari sungai itu dengan kemasan galon air mineral asli sehingga tampak seperti yang asli. "Kalau digabung itu tidak kelihatan (asli-tidaknya). Karena sekilas dari barang bukti yang ada seperti asli semua," tuturnya.

Dari tersangka, polisi menyita 36 galon air mineral berikut 400-an tutup galon air mineral, 6 buah alat filter air, kompor gas berikut tabung elpiji untuk memasak air dan peralatan lainnya. Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar. 

Semoga dengan terungkapnya kasus ini, si pelaku mendapat efek jera dan tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lainnya. Diharapkan aparat hukum dapat lebih gencar mengungkap kasus-kasus semacam ini, agar tidak meresahkan masyarakat. Dan untuk masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan selektif dalam membeli air mineral atau produk konsumsi lainnya. 



SUMBER :

http://news.detik.com/berita/3226845/polisi-ungkap-pemalsuan-air-mineral-di-depok-yang-berasal-dari-sungai

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Panen Kelapa Sawit

Usaha Kelapa Sawit PT Astra Agro Lestari Tbk (AAL)

PANEN DAN PASCA PANEN KELAPA SAWIT