Contoh Surat Perjanjian
Yang bertanda tangan di bawah ini sebagai pihak pertama / pemilik :
Nama : Utami WijayantiNomer KTP : 934859223496Alamat : Jl. Cikoko timur 1 no.12 RT.01/RW.08 Jakarta SelatanPekerjaan : Pegawai SwastaTelepon : 081234567890
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua / penyewa rumah :
Nama : Syarief HidayatNomer KTP : 824710278347Alamat : Jl. Cinta no.12 Rt 03/04, 5. BogorPekerjaan : Pegawai NegeriTelepon : 089876543210
Dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 11 (sebelas) pasal berikut ini:
Pasal. 1
Pihak pertama mengontrakan sebuah Rumah kepada pihak kedua pada Alamat di Jl. Cikoko timur 1 no.12 RT.01/RW.08 Jakarta Selatan. Terhitung mulai tanggal 01-10-2010 sampai dengan 10-12-2015. Pihak kedua telah membayar lunas kepada pihak pertama sebesar : Rp. 50.000.000( Lima Puluh Juta Rupiah ) untuk masa kontrak 5 ( Lima Tahun).
Pasal. 2
Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua.
Pasal. 3
Selama masa kontrak berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut diatas, merupakan kewajiban pihak kedua, baik kewajiban membayar listrik, keamanan, kebersihan serta sejenisnya.
Pasal. 4
Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam pasal. 3 dilalaikan oleh pihak kedua, berakibat adanya sangsi atas fasilitas yang ada, maka pihak kedua harus menyelesaikan sampai pulih seperti keadaan sebelum dikontrakan paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.
Pasal. 5
Khusus untuk pembayaran listrik, pihak kedua akan tetap membayar rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada pihak pertama setelah lunas dibayar sebagai arsip.
Pasal. 6
Pihak kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali ada izin tertulis dari pihak pertama.
Pasal. 7
Pihak kedua bersedia menggunakan rumah tersebut sebagaimana mestinya sebagai tempat tinggal dan tidak melakukan kegiatan / aktifitas yang bertentangan dengan Undang–undang/ Ketentuan-ketentuan Hukum Negara / Hukum Agama yang berlaku selama tinggal dirumah tersebut.
Pasal. 8
Jika masa kontrak berakhir, pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta pekarangannya tersebut tanpa syarat-syarat apapun kepada pihak pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.
Pasal. 9
Untuk perpanjangan kontrak, pihak kedua harus memberi tahukan kepada pihak pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.
Pasal. 10
Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir wajib memberi tahukan satu bulan sebelum kontrakan berakhir.
Pasal. 11
Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal. 1 (Satu) maka pihak pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan pihak kedua tidak menuntut pihak pertama.
Penutup
JAKARTA,31-09-2010
Pihak Pertama Pihak Kedua
( Utami Wijayanti ) ( Syarief Hidayat )
Sumber :
http://detiklife.com/contoh-surat-perjanjian-sewa-rumah/
Komentar
Posting Komentar