Analisa Kasus Sumber Waras Dalam Mata Subjek Hukum
Analisa Kasus Sumber Waras Dalam Mata Subjek Hukum
Sudah beberapa pekan ini kita di hidangkan oleh kasus yang luar biasa disaat mendekati pilkada DKI Jakarta dengan keluar nya kasus dugaan korupsi RS Sumber Waras dimana kasus ini mencuat akibat hasil audit BPK yang mengatakan pembelian RS Sumber Waras yang dibeli oleh pemprov DKI telah merugikan negara sebesar 109 M yang menyeret gubernur DKI Jakarta saat ini yaitu Basuki Tjahja Purnama atau biasa disapa Ahok.
RS Sumber Waras merupakan rumah sakit yang berada dalam dua wilayah yaitu jalan tomang utara dan jalan kyai tapa yang mengakibatkan kasus ini muncul. Sebagaimana dikutip dari berbagai media hater ahok bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan hasil audit investasi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Desember 2015 lalu.
Dalam temuannya, BPK menyebut Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersalah dalam pembelian lahan 3,6 hektar RS Sumber Waras sebesar Rp 755 Miliar. Menurut BPK, dalam proses pembelian lahan tersebut setidaknya terdapat enam penyimpangan yang tidak sesuai dengan aturan. Poin yang menurut BPK paling fatal adalah terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) RS Sumber Waras yang mencapai Rp 20.755.000 per meter.
Padahal versi BPK, seharusnya NJOP untuk tanah yang berlokasi di jalan Tomang Utara itu hanya Rp 7.440.000.
PADAHAL FAKTANYA ADALAH: Berdasarkan data SIM PBB-P2 dari Direktorat Jenderal Pajak, NJOP lahan Sumber Waras yang ditentukan pada 2013 naik dan disesuaikan menjadi Rp 20,7 juta.
Badan Pemeriksa Keuangan menyerahkan hasil audit investasi pembelian Rumah Sakit Sumber Waras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin. BPK menuduh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama bersalah membeli 3,6 hektar senilai Rp 755 miliar lahan Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta Barat itu pada 2014.
Basuki alias Ahok punya dalih untuk mematahkan tuduhan itu. Bagaimana fakta sebenarnya? Berikut ini dokumen dan keterangan-keterangan yang dimuat Koran Tempo edisi 8 Desember 2015.
Lokasi Salah
BPK: Lokasi lahan Sumber Waras bukan di Jalan Kiai Tapa, tapi di Jalan Tomang Utara.
Ahok: Lokasi tanah Sumber Waras seluas 3,6 hektare itu berada di Jalan Kyai Tapa, Grogol, Jakarta Barat bukan di Jalan Tomang.
FAKTA: Berdasarkan sertifikat Badan Pertanahan Nasional pada 27 Mei 1998, tanah itu berada di Jalan Kiai Tapa. Statusnya hak guna bangunan nomor 2878.
Jadi kicauan mantan orang kepercayaan SBY di akun twitternya sudah basi!! Karena jelas Ahok mengakui tanah tersebut di Jalan Kyai Tapa bukan di Jalan Tomang!
NJOP Keliru
BPK: Karena letaknya di Jalan Tomang Utara, basis pembelian lahan Sumber Waras memakai nilai jual obyek pajak jalan itu Rp 7 juta per meter persegi.
Ahok: Penentu NJOP Sumber Waras adalah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menyebutkan pajak lahan itu mengikuti NJOP Jalan Kiai Tapa.
FAKTA: Faktur yang ditandatangani Satrio Banjuadji, Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah Grogol menyebutkan tanah itu di Jalan Kyai Tapa dengan NJOP sebesar Rp 20,7 juta.
Tentu saja yang menentukan NJOP Sumber Waras adalah Dirjen Pajak!!
Kerugian
BPK: Pembelian lahan Sumber Waras merugikan negara Rp 191 miliar karena ada tawaran PT Ciputra Karya Utama setahun sebelumnya sebesar Rp 564 miliar.
Ahok: Tawaran Ciputra itu ketika nilai jual obyek pajak belum naik pada 2013. Pada 2014, NJOP tanah di seluruh Jakarta naik 80 persen.
FAKTA: Berdasarkan data SIM PBB-P2 dari Direktorat Jenderal Pajak, NJOP lahan Sumber Waras yang ditentukan pada 2013 naik dari Rp 12,2 juta sedangkan pada 2014 Rp 20,7 juta.
Pembelian tanpa kajian
BPK: Pembelian lahan Sumber Waras kurang cermat karena tanpa kajian dan perencanaan yang matang.
Ahok: Dibahas dan disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
FAKTA: APBD 2014: Pembelian tercantum di KUA-PPAS 2014 perubahan yang ditandatangani empat pimpinan DPRD 2014-2019: Ferrial Sofyan, Triwisaksana, Boy Bernadi Sadikin, dan Lulung Lunggana.
Sebenarnya sangat lucu sekali kalo menelusuri kasus ini dimana BPK kalo dimata subjek hukum ialah sebagai subjek hukum (Badan Hukum) sedangkan Ahok juga sebagai subjek hukum(Manusia) yang sangat perlu sekalian keadilan hukum di negeri ini tapi jika Ahok melaporkan hasil audit BPK peluang untuk menang juga sangat kecil seberapaa kuat pun ia menjadi subjek hukum belum terjamin juga dia dari hukum yang adil di negeri ini yang sudah sangat di nodai dengan intrik segala macam atas apa yang telah di perbuat oleh BPK
Tidak bisa dihabis pikir blunder yang dilakukan oleh BPK yang status nya sebagai badan audit tertinggi di negeri ini yang salah kaprah dalam penentuang wilayah tanah sebenernya BPK itu “Badan Pemeriksa Pertanahan” atau “Badan Pemeriksa Keuangan” .? Padahal badan pertanahan sendiri(BPN) secara gamplang mengatakan RS Sumber Waras berda di jalan kyai tapa
Ah..ntahlah apakah kasus ini sudah jatuh kepelukan ranah politik sebab kasus ini mencuat sangat berdekatan sekali dengan pilkada DKI Jakarta 2017 dan membuat para haters dan pesaingnya nyinyir sana sini tanpa tahu fakta sebenarnya ataukah ini cara ketua BPK untuk mengalihkan isu nya yang tercantum dalam Panama Papers ntahlah yang jelas mari kita berharap agar kasus ini cepat selesai dan gubernur DKI Jakarta tidak terlibat dalam kasus ini dan kasus ini terbukti keliru.
Sumber webnya :
Anjar Pramudya (2C214927)
Aprilla Putrikasari (21214468 )
Berlianna Indah Permata (22214137)
Destika Fizriani (22214785)
Aprilla Putrikasari (21214468 )
Berlianna Indah Permata (22214137)
Destika Fizriani (22214785)
Komentar
Posting Komentar