LAPORAN KEUANGAN KOPERASI TAHUN 2013-2014 DAN CARA HITUNG SHU
LAPORAN KEUANGAN KOPERASI TAHUN 2013-2014 DAN CARA HITUNG SHU
· CARA PERHITUNGAN SHU
SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah: SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh selama satu tahun dikurang dengan biaya-biaya penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU itu deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti yang terjadi pada PT, tapi SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuai aktifitas ekonomi anggota koperasi. SHU singkatan dari Sisa Hasil Usaha. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu.
RUMUS MENGHITUNG SHU:
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal dibawah ini:
1. Total simpanan seluruh anggota
2. SHU total kopersi pada satu tahun buku
3. Bagian (persentase) SHU anggota
4. Jumlah simpanan per anggota
5. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
Rumus Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + X
Keterangan :
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)
Keterangan :
Y : Jasa usaha anggota koperasi
X : Jasa modal anggota koperasi
Ta : Total transaksi anggota koperasi
Tk : Total transaksi koperasi
Sa : Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk :Total simpanan anggota koperasi
Contoh perhitungan SHU:
Pendapatan lain Penerimaan Jasa/Penjualan | Rp 150.000 Rp 850.000 |
Rp 1.000.000 | |
Harga Pokok Penjualan | Rp (200.000) |
Pendapatan Operasional | Rp 800.000 |
Beban Operasional | Rp (300.000) |
Beban Administrasi dan Umum | Rp (35.000) |
SHU Sebelum Pajak | Rp 465.000 |
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21) | Rp (46.500) |
SHU setelah Pajak | Rp 418.500 |
Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
Transaksi Anggota Rp 400.000
Transaksi Non Anggota Rp 18.500
Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
Cadangan : 40% X 400.000 ; Rp 18.500
Jasa Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 18.500
Dana Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 10.000
dana Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
dana Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
dana Sosial : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
Jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Tamy = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Tamy = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Tamy adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar