Postingan

Analisis Mengenai Gugatan Yahoo terhadap Facebook terkait Hak Kekayaan Intelektual

Kelompok 1 Aan Masjumam (20214008) Dede sunandar(22214621) Miftahul Aliya (2C214891) Ristya Dwi Ananda (29214530) Gugat Facebook, Paten Apa yang Dipermasalahkan Yahoo? ABSTRAK Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra...

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

SUBJEK HUKUM Orang atau person adalah pembawa hak dan kewajiban atau setiap mahluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum disebut sebagai subjek hukum. Subjek hukum terdiri dari dua, yakni manusia biasa dan badan hukum. MANUSIA BIASA Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Menurut Pasal 1 KUH Perdatata menyatakan bahwa menikmati hak perdata tidaklah tergantung pada hak kenegaraan. Pasal 2 KUH Perdata menyatakan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir, bilamana kepentingan si anak menghendakinya. Ditambah Pasal 2 Ayat 2 KUH Perdata bahwa apabila ia mati sewaktu dilahirkannya, dianggaplah ia tak pernah telah ada. Dengan demikian, setiap manusia peibadi sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subjek hukum,kecuali dalam undang-undang dinyatakan tidak cakap. Seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari...

HUKUM EKONOMI DAN HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA

PENGERTIAN HUKUM Menurut Van Kan Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib Menurut Utrecht Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah. Menurut Wiryono Kusumo Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat. Dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur,yakni Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat, ...