SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
SUBJEK HUKUM Orang atau person adalah pembawa hak dan kewajiban atau setiap mahluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum disebut sebagai subjek hukum. Subjek hukum terdiri dari dua, yakni manusia biasa dan badan hukum. MANUSIA BIASA Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Menurut Pasal 1 KUH Perdatata menyatakan bahwa menikmati hak perdata tidaklah tergantung pada hak kenegaraan. Pasal 2 KUH Perdata menyatakan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir, bilamana kepentingan si anak menghendakinya. Ditambah Pasal 2 Ayat 2 KUH Perdata bahwa apabila ia mati sewaktu dilahirkannya, dianggaplah ia tak pernah telah ada. Dengan demikian, setiap manusia peibadi sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subjek hukum,kecuali dalam undang-undang dinyatakan tidak cakap. Seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari